Select Menu
Select Menu

Favourite

KABAR CIREBON

INDRAMAYU

MAJALENGKA

CIREBON

KUNINGAN

JABAR

WONG CILIK

Seni Budaya

Kuliner

» » Soal Batas Kota dan Kabupaten Cirebon Masih Buntu


Unknown 05.55 0


KEJAKSAN, (CNC).- Persoalan batas wilayah kota dan kabupaten Cirebon sepertinya hingga saat ini belum menemui titik terang.

Tercatat, ada empat kecamatan di Kota Cirebon masih menjadi kajian serius mengenai perbatasan tersebut, yakni Kecamatann Kejaksaan, Harjamukti, Kesambi, dan Kecamatan Lemahwungkuk.

Walikota Cirebon, Ano Sutrisno mengakui, hingga saat ini beberapa wilayah di Kota Cirebon masih mengalami kendala soal penetapan wilayah perbatasan, sehingga saat ini terkadang membuat bingung masyarakat di wilayah tersebut.

“Memang benar wilayah kota saat ini masih alami kendala soal penetapannya, soal tepatnya berapa wilayah, saya kurang tahu," kata Ano, ujai hadiri presconfrence dengan Mendagri, Kamis (6/6).

Pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan pembicaraan dengan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadi. Ia berharap, setelah pertemuan itu, permasalahan batas kota dapat selesai.

“Beliau masih sibuk dengan berbagai acara. Nantilah kalau santai, saya akan hubungi beliau untuk membicarakan masalah ini. Saya berharap permasalahan ini tidak berlangsung lama," harap Ano.

Sementara itu, Kabag Pemerintahan Kota Cirebon, Agus Herdhyana mengatakan, hingga saat ini ada sekitar delapan lokasi yang masih jadi sengketa antara pihak Pemkot dan Pemkab Cirebon. Dikatakannya sejak tahun 2007 sengketa sendiri telah ada antara kedua pihak telah terjadi.

"Sejak tahun 2007 sengketa telah terjadi, hanya saja jumlahnya di tahun ini lebih sedikit yakni 7 wilayah saja. Beda dengan 2007 yang mencapai 25 titik," jelas Agus.

Dijelaskan Agus, untuk tujuh wilayah sendiri meliputi tiga tempat di belakang CSB Mall, dua tempat di daerah Mundu dan Harjamukti, dan dua wilayah lagi di daerah Pilang.

Disinggung mengenai aturannya, Agus mengungkapkan, berdasarkan permendagri Nomor 76 tahun 2012 seharusnya batas daerah sendiri ditentukan oleh alam, seperti sungai. Hanya saja dalam beberapa wilayah batas perbatasan ditentukan oleh pilar batas utama (PBU) sesuai kesepakatan dua daerah yang bersangkutan.

"Saat ini penyelesaian masalah tersebut sudah kita serahkan ke Pemprov Jabar dan Kemendagri untuk memperoleh mediasi dan keputusan penyelesaiannya sehingga tidak ada lagi kemelut di kemudian hari," pungkas Agus. (Enon/CNC)

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama