Select Menu
Select Menu

Favourite

KABAR CIREBON

INDRAMAYU

MAJALENGKA

CIREBON

KUNINGAN

JABAR

WONG CILIK

Seni Budaya

Kuliner

» » Sidak Galian C di Wilayah Cirebon, Satpol PP Mendapat Perlawanan


Unknown 19.21 0


BEBER, (CNC).- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cirebon kembali lakukan sidak ke dua lokasi galian C yang diduga belum mengantongi perijinan di wilayah Kecamatan Beber Kabupaten Cirebon, Rabu (18/6). Dalam sidak kali ini terjadi adu mulut antara Satpol PP dengan masyarakat setempat.

Sidak diawali ke lokasi galian urugan Patapan yang kemudian selanjutnya sidak diteruskan ke lokasi pengupasan tanah merah Wanayasa Kecamatan Beber. Satpol PP menegur langsung dan berhasil menghentikan kegiatan penataan jalan akses lokasi yang dilakukan pengusaha lokasi Patapan

Pengusaha lokasi galian Patapan Asep mengatakan, pihaknya akan siap patuh atas aturan yang telah ditentukan. Dimana teguran yang dilakukan Pol PP pun pihaknya senantiasa akan legowo dengan tidak akan melakukan aktifitas kegiatan apapun.

“Kami akan legowo dengan cara tidak akan melakukan kegiatan apapun juga sesuai arahan Pol PP, karena kami mengerti dengan tindakan yang dilakukan Pol PP kepada kami. Sebetulnya kegiatan penataan akses jalan lokasi yang kami lakukan saat ini lebih bertujuan menghemat waktu sambil menunggu Fatwa dan IUP yang akan diterbitkan BPPT 25 juni mendatang, tapi karena diminta Pol PP berhenti maka kami harus loyal dan patuh," tutur Asep.

Sementara itu, beda halnya di lokasi galian Desa Wanayasa, salah seorang warga setempat Rangga (Agus Gibas, red) yang didampingi LSM Basmi, LSM GMBI, LSM Labrak dan Pemuda Pancasila Kecamatan Beber mengungkapkan, kegiatan pengupasan tanah merah yang dilakukan pengusaha di atas lahan milik masyarakat tersebut berdasarkan keinginan dan kehendak masyarakat sendiri. Dimana kehendak masyarakat jelasnya telah berdasarkan tahapan dan pertimbangan yang mengarah demi kebaikan dan keuntungan bagi masyarakat juga, adapun pertimbangannya sendiri adalah lahan yang kini tengah dilakukan pengupasan merupakan lahan yang kurang produktif, sehingga pasca pengupasan nanti akan menghasilkan areal lahan yang lebih produktif dan menjadi keuntungan bagi masyarakat.

"Kami masyarakat sendiri yang menginginkan adanya pengupasan tanah merah ini, lahan disini kurang produktif sehingga pasca pengupasan ini diharap dapat lebih produktif seperti lahan-lahan di daerah sini yang dulu juga pernah dilakukan hal yang sama, yakni dilakukan pengupasan dahulu sehingga mudah dan dekat dengan akses pengairannya," terang Rangga.

Ditambahkan Rangga, masyarakat berharap adanya kajian ulang, pertimbangan dan kebijaksanaan pemerintah daerah untuk tidak mempersulit apa yang menjadi keinginan masyarakatnya sendiri.

"Lahan kami kalo tidak dikupas sangat kesulitan jika membutuhkan air, untuk itu pemerintah daerah sudah semestinya memahami apa yang menjadi keinginan masyarakatnya sendiri. Kegiatan ini bagi kami bukan pengrusakan lingkungan, akan tetapi lebih sebagai solusi dan tujuan kami selaku pemilik lahan agar dapat lebih bermanfaat dan produktif sebagaimana mestinya," jelas Rangga.

Sementara itu, Kabid Gakda Satpol PP Kabupaten Cirebon Sysyanto didampingi Kasi Gakda Iman Sugiharto dalam sidaknya mengatakan, meski berkas dan permohonan ijin pengusaha lokasi Patapan sudah masuk dan tengah diproses BPPT, namun kami tetap menghentikan kegiatan penataan akses jalan lokasi.

"Walaupun tidak ada aktifitas dan hanya kegiatan penataan akses jalan lokasi saja, namun kami tetap tegas hentikan kegiatan ini sampai pengusaha dapat menunjukkan bukti IUP yang dimilikinya. Apalagi kami sudah kroscek jika Fatwa dan IUP lokasi Patapan akan segera terbit 25 Juni mendatang, ya sabar dulu aja pengusahanya," ujar Sysyanto.

Dikatakannya pula, untuk persoalan lokasi di Desa Wanayasa pihaknya akan segera melakukan langkah-langkah tepat dengan melakukan koordinasi bersama instansi-instansi terkait lainnya. Namun demikian pihaknya tetap memberikan arahan dan pemahaman kepada masyarakat dan rekan-rekan LSM tentang peraturan yang berkaitan dengan ijin lokasi galian.

"Kami berikan pemahaman juga kepada masyarakat tentang prosedur dan aturan kegiatan lokasi galian, tentunya dengan kejadian seperti ini kami akan segera melakukan koordinasi dengan instansi-instansi terkait lainnya," tegas Sysyanto. (Wawi/CNC)


«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama