Select Menu
Select Menu

Favourite

KABAR CIREBON

INDRAMAYU

MAJALENGKA

CIREBON

KUNINGAN

JABAR

WONG CILIK

Seni Budaya

Kuliner

» » Polres Majalengka Tangkap Residivis Curanmor


Unknown 08.31 0


MAJALENGKA - Residivis kambuhan Ade (25) warga Desa Leuwimunding, Kecamatan Leuwimunding, Kabupaten Majalengka berhasil curi 21 unit sepeda motor dalam kurun waktu dua bulan. Dia akhirnya ditangkap pihak Kepolisian Resort Majalengka setelah kepergok mencuri sepeda motor milik salah seorang warga Desa Panyingkiran, Kecamatan Panyingkiran, Kabupaten Majalengka.

Selain menangkap Ade, polisi juga mengamankan tiga orang penadah yang biasa dipasok barang oleh Ade, mereka adalah Oyo (30) warga Jatibarang, Indramayu, Iwan (48) warga Desa Kertasmaya, Indramayu serta Duding (28) warga Desa Malausma, Kecamatan Malausma, Kabupaten Majalengka.

Menurut keterangan Kapolres Majalengka Ajun Komisaris Besar Polisi Bulang Bayu Samudra disertai Kasat Reskrim Ajun Komisaris Polisi M Choeruddin, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara tergadap Ade, dia mulai melakukan pencurian pada bulan April tahun ini, dia mencuri sepeda motor dari berbagai tempat di wilayah Majalengka dan Kuningan.

Modus pencuriannya, dia mengambil setiap sepeda motor korban ketika sepeda motor tersebut sedang keadaan diparkir pemiliknya di depan rumah, atau ketika sedang dipanaskan dan kuncinya menggantung di sepeda motor. Karena kunci menggantung maka dia dengan mudah membawa lari sepeda motor tersebut.

“Biasanya pemilik sepeda motor lengah dan meninggalkan sepeda motornya saat dipanaskan karena merasa aman, saat itulah Ade beraksi dengan leluasa mengambil sepeda motor korban. Hal yang hampir sama terjadi saat dia ditangkap di Panyingkiran,” ungkap Choeruddin.

Barang hasil curian kemudian dijual kepada Iwan dan Oyo di Indramayu yang kebetulan Iwan adalah teman Ade semasa kecil satu kampung di Leuwimunding. Serta di jual kepada Duding yang dikenalnya di perjalanan saat menawarkan sepeda motor curian. Ade sendiri sebelumnya pernah dipenjara selama satu tahun akibat kasus penipuan sepeda motor dan keluar dari lapas pada tahun 2011 lalu.

Dari keterangan Ade, polisi kemudian menangkap Oyo dan Iwan, dari kedua tersangka diperoleh barang bukti sebanyak 16 buah sepeda motor berbagai jenis yang kebanyakan berjenis mio, beberapa diantaranya yamaha vikson. Sedangkan daritangan tersangkan Duding diamankan barang bukti sebanyak 5 buah sepeda motor.

“Sepeda motor tersebut rata-rata dijual tersangka Ade seharga Rp 1.500.000,- kepada setiap penadah. Oleh para penadah sepeda motor dujual rata-rata dua kali lipat dari harga pembelian. Semua sepeda motor oleh penadah telah dujual kepada sejumlah konsumen. Namun kebetulan mereka hapal pembelinya sehingga mudah bagi penyidik untuk mengambil barang bukti,” ungkap Kasat Keskrim (PRLM)

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama