Select Menu
Select Menu

Favourite

KABAR CIREBON

INDRAMAYU

MAJALENGKA

CIREBON

KUNINGAN

JABAR

WONG CILIK

Seni Budaya

Kuliner

» » Kota Cirebon Bakal Terapkan Perda Rokok


Unknown 16.41 0


KEJAKSAN, (CNC).- Kota Cirebon sepertinya bakal menetapkan Peraturan Daerah (Perda) terkait batasan merokok di tempat umum. Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) itu, pernah diajukan oleh pihak Direktur RSUD Gunung Jati. Anggota DPRD Kota Cirebon, H Suwardi menyambut baik dengan adanya ajuan dari RSUD Gunung Jati tentang larangan merokok di tempat-tempat umum.

“Meski saya merokok, tapi saya setuju dengan adanya raperda yang diusulkan itu,” ungkapnya saat ditemui di gedung DPRD Kota Cirebon, Rabu (18/6).

Anggota fraksi PAN itu mengatakan, pihaknya tidak menyalahkan jika ke depannya di gedung DPRD Kota Cirebon sendiri ada aturan untuk melarang merokok. Dia menambahkan, meskipun kedepannya sudah disahkan, pihaknya akan meminta kepada pemkot membuat ruangan khusus untuk diperbolehkan merokok di Griyasawala.

“Ada raperda semacam itu, saya pribadi tidak khawatir, asalkan ada rencana pembuatan ruangan khusus untuk merokok,” ujarnya.

Terpisah, Direktur RSUD Gunung Jati, drg. Heru Purwanto mengakui sudah setahun lalu, pihak RSUD Gunung Jati sudah gencar menyosialisasikan melarang merokok di kawasan tersebut. Diungkapkannya, sejak setahun lalu sudah mengampanyekan bahaya merokok dan melarang merokok di tempat-tempat tertentu.

“Kami sudah gencar melarang adanya rokok, silahkan saja dicek, beberapa pojok rumah sakit, kami pasang poster tentang kawasan bebas rokok,” papar Heru.

Heru mengharapkan, semua tempat fasilitas pelayanan publik di Kota Cirebon harus bebas dari asap rokok. Sejauh ini, menurutnya hanya beberapasa kawasan saja yang sudah memberlakukan larangan merokok. Larangan merokok di Kota Cirebon, Heru menyebutkan hanya dua kawasan, yakni RSUD Gunung Jati dan Stasiun Kejaksan.

“Ke depannya, saya mengharapkan tempat umum lainnya mengikuti langkah serupa,” jelasnya.

Heru menilai, adanya pemberlakuan aturan seperti itu, pihaknya bukan bermaksud untuk mengganggu masyarakat yang merokok. Namun dikatakannya, niatnya untuk melakukan pemberlakuan larangan merokok itu semata-mata untuk mengontrol pengguna rokok yang selama ini sudah banyak.

“Bagaimanapun juga rokok dapat merusak lingkungan dan kesehatan,” terangnya. (Iwe/CNC)

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama