Select Menu
Select Menu

Favourite

KABAR CIREBON

INDRAMAYU

MAJALENGKA

CIREBON

KUNINGAN

JABAR

WONG CILIK

Seni Budaya

Kuliner

» » Bangunan kosan mirip Hotel di Cirebon diduga melanggar perda


Unknown 16.45 0


KEJAKSAN, (CNC).- Warga Kelurahan Kejaksan menyesalkan dengan adanya usaha rumah kos-kosan yang telah melanggar peraturan daerah. Tak tanggung-tanggung, Kepala Lurah Kejaksan, Kosim berniat akan mengumpulkan tanda tangan warga setempat untuk memprotes rumah kos-kosan yang berada di jalan cangkring tengah nomor 22.

“Kami akan segera mengumpulkan warga untuk mengumpulkan seribu tanda tangan penolakan kos-kosan Pondok Mas,” tegasnya saat dikonfirmasi, Rabu (18/6).

Kosim menjelaskan, sejak berdirinya rumah kos-kosan tersebut sama sekali dari pihak Pondok Mas tidak ada ijin ke pihak Ketua RW setempat maupun kelurahan. Dia mengaku merasa janggal dengan pendirian usaha rumah kos-kosan namun fasilitas dan pelayanannya mirip seperti hotel. Jika memang kos-kosan tersebut seperti hotel, tapi jumlah kamarnya sangat banyak dan tergolong sangat mewah. “Kita sama sekali tidak tahu menahu berdirinya rumah kos-kosan Pondok Mas itu. Jangankan lurah, pihak Kecamatanpun tidak pernah diberitahu,” ungkapnya.

Pihaknya menyesalkan dengan adanya rumah kos-kosan tersebut, apalagi menurutnya Wali Kota Cirebon, H Ano Sutrisno sendiri membenarkan jika Pondok Mas itu harus memiliki ijin dari dinas terkait dan membayar pajak kepada Pemerintah Daerah. “Harusnya pengusaha kos-kosan itu memiliki ijin dan bayar pajak ke Pemerintah Daerah,” paparnya.

Wali Kota Cirebon, H Ano Sutrisno secara serius akan menindak tegas pengusaha kos-kosan yang melanggar perda. pihaknya mengaku sudah menugaskan SKPD terkait untuk menindak lanjuti bisnis kos-kosan yang saat ini menjamur di Kota Cirebon. Ano juga menegaskan, rumah kos-kosan Pondok Mas sudah melanggar aturan perda yang ditetapkan. Dikatakannya, sesuai dengan aturan, seharusnya Pondok Mas membayar pajak kepada pemerintah daerah. “Kos-kosan ini (Pondok Mas, red) fasilitas dan jumlah kamarnya sudah seperti hotel, harusnya membuat ijin ke SKPD terkait dan membayar pajak ke Pemkot,” ungkapnya.

Sementara saat CNC mendatangi alamat rumah kos-kosan yang berada di Cangkring Kelurahan Kejaksan, sejauh ini belum ada pihak yang bisa dimintai keterangan. Seorang petugas rumah kos yang enggan menyebutkan namanya itu mengatakan, pemilik rumah kos-kosan jarang berada di tempat dan sering ada keperluan. “Tidak ada mas, saya ngga bisa memastikan kapan ada pemilik kosannya,” pungkasnya. (Iwe/CNC)

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama