Select Menu
Select Menu

Favourite

KABAR CIREBON

INDRAMAYU

MAJALENGKA

CIREBON

KUNINGAN

JABAR

WONG CILIK

Seni Budaya

Kuliner

» » Perkosa Siswi SMP, Sopir Angkot Tertangkap


Unknown 22.43 0


CIREBON RADAR – AW (21), warga Kabupaten Cirebon dibekuk Tim Buser Polres Cirebon Kota. Pemuda yang berprofesi sebagai sopir tembak angkutan kota ini diduga telah memperkosa Mi (15), warga Desa Sidawangi, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, di salah satu hotel wilayah Kota Cirebon.
Kasus dugaan perkosaan ini berawal, tersangka bertemu dengan korban setelah dikenalkan oleh temannya sekitar tiga bulan lalu. Setelah berkenalan, keduanya pun sering berkomunikasi dengan mengirim pesan pendek melalui handphone.

Selanjutnya, tersangka dan korban sepakat untuk bertemu. Disaat jam belajar sekolah usai, tersangka menjemput korban di sekolahnya menggunakan mobil angkot lalu diajak berkeliling Kota Cirebon. Kemudian sore harinya, tersangka membawa korban ke sebuah hotel di dalam Kota Cirebon.
Rupanya, tersangka sudah merencanakan akan memperkosa korban. Pasalnya, saat masuk hotel tersangka sudah membawa beberapa minuman keras. Di dalam kamar hotel, korban dicekoki miras tersebut oleh tersangka hingga akhirnya mabuk dan tak sadarkan diri. Disaat korban tak sadarkan diri dan mabuk, tersangka kemudian memperkosanya sebanyak tiga kali.

Kasus ini terbongkar setelah korban menceritakan peristiwa yang dialaminya itu ke keluarganya. Tidak terima dengan perlakuan tidak senonoh tersangka, korban ditemani keluargannya mendatangi Mapolres Cirebon Kota untuk melapor. Laporan itu ditindaklanjuti polisi hingga akhirnya tersangka berhasil ditangkap.
“Saya sama dia (korban,red) sudah pacaran. Saya juga mau tanggung jawab kalau dia hamil,”ujar tersangka AW  kemarin (19/5), di ruang penyidik Satreskrim Mapolres Cirebon Kota.

Sementara menurut Kapolres Cirebon Kota AKBP H Dani Kustoni SH SIK MHum melalui Kasat Reskrim AKP Hidayatullah SIK mengatakan, tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 dan pasal 82 tentang undang-undang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara. (dri).

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama