Select Menu
Select Menu

Favourite

KABAR CIREBON

INDRAMAYU

MAJALENGKA

CIREBON

KUNINGAN

JABAR

WONG CILIK

Seni Budaya

Kuliner

» » Warga Gebangkulon Pertanyakan Titisara


Unknown 05.35 0


GEBANG, (CNC).- Warga masyarakat menyesalkan tindakan Pemerintah Desa Gebangkulon Kecamatan Gebang Kabupaten Cirebon yang menyewakan tanah titsara tanpa melalui prosedur lelang melainkan menjualkan secara langsung kepada masyarakat dan disewakan langsung oleh pemerintah desa ke pabrik gula. Sedangkan hasil lelangnya juga tidak digelar sepenuhnya untuk pembangunan Desa.

Perwakilan masyarakat Desa setempat, Subandi, Jumat (6/6) memaparkan dalam APBDes 2014 tertera bahwa tanah titisara Desa Gebangkulon seluas sekitar 43 hektar telah disewakan kepada masyarakat seluas 33,111 hektar dan disewakan ke PG Sindanglaut seluas 9,889 hektar padahal penjualan tanah titisara seharusnya melalui lelang terbuka di balai desa dan biasanya bulan Januari lalu.

"Saya menduga kuwu telah menjualnya pada perorangan saja, tanpa melalui lelang terbuka dan seperti tanah milik pribadi saja, ini jelas melanggar aturan yang ada,” terangnya.

Tokoh lainnya, H. Nijar, memaparkan sebenarnya tanah titisara harus dilelangkan kepada masyarakat Desa setempat sebagai upaya peningkatan pemberdayaan masyarakat karena mereka banyak yang tidak memiliki lahan sendiri untuk usaha pertaniannya seperti untuk penanaman padi, palawija, bawang ataupun lainnya, maka pemdes seharusnya melakukan lelang titisara tersebut secara terbuka dan transparan karena itu adalah kekayaan Desa yang merupakan amanat masyarakat dan pemdes wajib melaksanakan amanat tersebut sesuai aturan.

“Bila hal itu dilaksanakan berarti pemdes telah punya upaya untuk meningkatkan pemberdayaan masyarakatnya,” terangnya.

Sementara itu, salah seorang anggota BPD Imron Rosadi mengaku tidak tahu mengenai tanah titisara desa. "Pada waktu saya menandatangi RAPBDes masih kosong. Artinya tidak ada nomimal maupun keterangan lainnya yang tertera pada lembaran tersebut," imbuhnya.

Saat dikonfirmasi Kuwu Desa Gebangkulon Moh. Toyib didampingi Plh Sekdes Dindin Firmansyah saat dikonfirmasi membenarkan tanah titisara yang sekitar 10 hektar sudah disewa ke pihak PG Sindanglaut antara bulan Maret atau April lalu dan uangnya masih di bank. Dijelaskannya penyewaan lahan titsara milik Desa sebenarnya hak desa untuk menawarkan setinggi-tingginya agar anggaran pemasukan kas desa bisa besar pula sebagai dana pembangunan desa, salah satu pihak yang berani menyewa dengan harga yang tinggi adalah pihak swasta dalam hal ini pabrik gula, akan tetapi pihak pemerintahdDesa juga sudah memikirkan jika masyarakatnya juga banyak membutuhkan tanah untuk lahan pertaniannya.

"Sebenarnya dengan menyewakan ke PG yang harganya lebih tinggi bisa mendapatkan kas desa lebih besar, tetapi dengan kebijakan kepentingan masyarakat kita batasi hanya 10 hektar,” terangnya.

Ditambahkannya, tanah titisara di blok Bojong merupakan tanah yang terisolir karena tidak ada akses jalan sehingga tidak ada warga yang melirik untuk menyewa lahan tersebut, akhirnya setelah ada tawaran dari PG Sindanglaut dan dengan harga yang cukup tinggi maka tanah di Blok tersebut atas persetujuan dengan BPD akhirnya disewakan ke PG Sindanglaut dengan hasil Rp. 8,5 juta perhektar. Sedangkan sisa tanah titisara seluas 33,111 hektar hingga saat ini masih belum dilelang dan rencananya baru akan dilelang kepada masyarakat secara terbuka pada bulan juni atau juli mendatang.

"Untuk lelang tanah titisara ke masyakarat belum dilaksanakan sehingga apa yang dituduhkan masyarakat tidak benar adanya dan rencananya antara bulan Juni-Juli mendatang akan diadakan lelang terbuka," pungkasnya. (Wawi/CNC)

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama