Sengketa Tanah PLTU Kanci Bermasalah, BPN Cirebon Resmi Blokir Sertifikat
Unknown
08.11
0
CIREBON - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Cirebon secara resmi memblokir kepemilikan tanah yang menjadi sengketa antara sejumlah warga Desa Kanci Kulon Kecamatan Astanajapura Kabupaten Cirebon Jawa Barat dengan PT. Cirebon Electric Power (CEP) sebagai kontraktor pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Kanci.
Keputusan pemblokiran tersebut berlaku sampai adanya keputusan atau kesepakatan mengenai proses penanganan permasalahan hingga dinyatakan selesai.
Pemblokiran yang di putuskan BPN tersebut, merupakan bagian dari pertimbangan dalam menindak lanjuti sengketa pembebasan lahan yang hingga kini belum diputuskan secara hukum dan masih dalam proses penanganan Polres Cirebon.
Sesuai laporan kuasa pendamping keluarga yang melaporkan kepada Polda Jawa Barat, berdasarkan laporan polisi nomor : LPB /458/V/2014 Jawa Barat tanggal 26 Mei 2014. Adapun yang dilaporkan oleh kuasa pendamping keluarga ahliwaris perihal tindak pidana penyerobotan tanah sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 385 KUHP, tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 263 KUHP, dan tindak pidana menyuruh memasukan keterangan palsu suatu akta otentik sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 266 KUHP.
Tercatat atas nama PT. Cirebon Elektrik Power yang berkedudukan di Jakarta, serta sertfikat hak milik nomor 123/ Desa Kanci Kulon, surat ukur tanggal 01-02-2008 nomor : 11/2008, seluas : 40.230 M2, yang tercatat atas nama Hj. Norma A, Nuraini, Hj. Asmarani, Moelyadi Mirullah, Jayadi Amirullah, dan Mawardi Amirullah.
Juru bicara sembilan warga penggugat, Sa’adi, mengungkapkan dari total lahan seluas 47.780 M2 itu skitar 42.600M2 merupakan milik sembilan warga. Yakni Adam Katim, Kadimah Sali, Madrakim Djarmani, Emo Adma, Majra Kamija, Suma Raswi, Sudani Marjuki, Sarijem Sarpan dan Jumia Siti Kasro. Untuk itu, kata dia, jika ada warga lain yang mengklaim memiliki hak atas tanah tersebut, dapat dipastikan palsu.
“Pemalsuan data ini sangat fatal dan jelas merugikan sembilan warga kami,” ujar pria yang juga aktivis LSM Geger ini kepada MCB kemarin ini (24/6).
Dikatakan Sa’adi, lokasi tanah tersebut terletak di Blok Tambelang yang kini menjadi Blok Jlombang selar. Sertifikat tanah–tanah tersebut, kata dia diduga telah di palsukan oleh sejumlah oknum warga yang melibatkan perangkat desa setempat dengan cara memerintahkan seseorang untuk membuat surat kehilangan di kepolisian. Padahal surat yang dimaksud masih di pegang pemilik yang asli (sembilan orang,red) tersebut.
Menanggapi hal itu, Sekdes Kanci Kulon, Soleh Safiudin ketika di konfirmasi MCB mengungkapkan, tanah yang disengketakan tersebut sebenarnya milik H. Husen Amirullah. Meski begitu, dia mengaku tidak bisa menunjukan bukti kongkrit atas kepemilikan tanah tersebut karena surat –surat tanah itu telah hilang.
“Mereka yang menuntut juga tidak bisa membuktikan jika tanah tersebut masih miliknya. Orang – orang juga tahu kalau tanah tersebut masih milik H. Husen, tetapi masih dikelola atau masih di garap sama mereka,” papar nya.
Dijelaskan Soleh, berdasarkan acuan pada buku induk tanah milik desa, diketahui bahwa tanah tersebut telah beralih kepemiliknya dari dari sembilan warga penggugat tersebut kepada H. Husaen Amrullah. “Tanah–tanah tersebut sudah di beli H. Husaen Amirullah sejak 1966 dan telah di buatkan surat kepemilikan tanah dalam bentuk “segel“. Tapi, karena lamanya waktu surat-surat tersebut tidak diketahui lagi keberadanya. Sehingga, ahli waris membuat laporan kehilangan kepada polisi,” pungkasnya.