Select Menu
Select Menu

Favourite

KABAR CIREBON

INDRAMAYU

MAJALENGKA

CIREBON

KUNINGAN

JABAR

WONG CILIK

Seni Budaya

Kuliner

» » Polsek Susukan Gencar Razia Pekat


Unknown 19.09 0


SUSUKAN, (CNC).- Jajaran kepolisan dari Polsek Susukan kembali menyita ratusan minuman keras berbagai merek dari beberapa tempat diwilayah hukum Polsek Susukan, Kamis (19/6) sekitar pukul 13.00 Wib.

Data yang berhasil dihimpun dari pihak kepolisan menyebutkan, razia penyakit masyrakat (Pekat) yang dilakukan oleh jajaran kepolisian dari Polsek Susukan dalam rangka menghadapai Bulan Sucu Ramadan, pihak kepolisan yang terus melakukan razia pekat sampai ke akar-akarnya.

Razia pekat sendiri dilakukan pihak kepolisian yang mendapatkan laporan dari masyrakat yang merasa resah dengan aktifitas penjual minuman keras, yang diduga selalu menjadi penyebab keributan yang sering terjadi di wilayah Susukan dan sekitarnya, dari laporan tersebut piha kepolisaan langsung mengutus beberapa anggota untuk melakukan penggeledahan terhadap sebuah warung yang diduga melakukan aktifitas jual beli miras.

Setelah beberapa anggota melakukan pemeriksaan, benar saja anggota mendapati Ratusan botol minuman keras berbagai merk, minuman tersebut diantaranya Miras Jenis Koleson, Miras jenis Asoka, Miras Jenis Ginseng, dan Miras jenis CIU, beberapa minumah tersebut disita dari tangan saudara Wakid (35) warga Desa Gintung Lor, Kecamatan Susukan, Kabupaten, Ratusan Botol minuman keras tersebut langsung digelandang Ke Mapolsek Susuka guna dijadikan Barang Bukti, sedangkan pemiliknya dimintai keterangan dan dimintai pertanggung jawaban.

Kapolres Cirebon AKBP Irman Sugema melalui Kapolsek Susukan AKP Supriyadi membenarakan, pihaknya melakukan razia tersebut disebabkan banyaknya laporan dari warga sekitar, dan juga menghargai datangnya bulan suci Ramadhan. “Kami melakukan Razia tersebut, karena menghargai datangnya bulan suci Ramadhan, dan mengurangi tindakan kriminala diwailayah Hukum kami,”jelasnya.

Ia menambahkan, pihaknya menggelar Razia tersebut karena semakin banyaknya laporan dari warga sekitar, pihaknypun akan selalu melakukan razia pekat, baik razia jenis sabung ayam, judi, maupun minuman keras, yang selalu membuat keresahan diwilayah hukumnya. “Saya akan semaksimal mungkin mengurangi tingkat kejahatan dan kriminalitas, pemilik dari minuman keras tersebut akan kami kenakan dengan pasal Perda Kabupaten Cirebon Nomor 01 tahun 2002, dan dilakukan tindakan Pidana ringan (Tipiring) selama 3 bulan, dan dikenakan denda sebanyak 600 ribu rupiah,” tambahnya. (Adk/CNC)

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama