Select Menu
Select Menu

Favourite

KABAR CIREBON

INDRAMAYU

MAJALENGKA

CIREBON

KUNINGAN

JABAR

WONG CILIK

Seni Budaya

Kuliner

» » Pemkab Cirebon Sosialisasikan Pengelolaan Peternakan Ramah Lingkungan


Unknown 05.07 0


CIREBON (CNC).- Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kab. Cirebon yang berlaku dari tahun 2011 hingga tahun 2031 bisa dirubah lima tahun sekali sesuai dengan kondisi wilayah setempat.

Demikian diungkapkan Sekretaris Daerah Kabupaten Cirebon, Dudung Mulyana, usai membuka acara Sosialisasi Pengelolaan Peternakan yang Ramah Lingkungan di Kabupaten Cirebon di Hotel Apita, Selasa (24/6). “Ada yang tadinya tidak boleh untuk usaha tertentu, sekarang boleh, begitupun sebaliknya,” kata Dudung.

Seperti halnya di Kec.Beber dan Kec. Greged, kata Dudung, didalam RTRW, di dua kecamatan tersebut tidak boleh untuk usaha peternakan, kondisi tersebut bisa dirubah. “Bisa disesuaikan setelah ada evaluasi dari tim ahli dari pemerintah daerah,” ujar Dudung.

Dudung menjelaskan, bukannya tidak boleh di dua kecamatan tersebut masyarakat berusaha perternakan, yang tidak boleh itu usaha peternakan besar-besaran.

“Kalau usaha kecil-kecilan bisa saja dilakukan, yang tidak boleh itu usaha peternakan yang membutuhkan luas lahan berhektar-hektar, harus ada ijin,” ujar Dudung.

Menurut Dudung, dengan usaha peternakan dapat menumbuhkan perekonomian masyarakat sehingga masyarakat diharapkan dapat mencari peluang usaha tersebut akan tetapi harus dilakukan secara prosedural. “Silahkan masyarakat usaha ternak akan tetapi harus menjaga lingkungan sekitar, terutama limbah dari peternakan tersebut” kata Dudung.

Kepala Bagian Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kab. Cirebon. Tarkim Hadi, mengatakan secara umum pembuangan limbah yang tidak memenuhi syarat akan bermasalah dengan masyarakat sekitar usaha tersebut. “Baik usaha ternak, batu alam ataupun usaha tahu,” kata Tarkim.

Di Kab. Cirebon penanganan limbah tersebut sudah dikordinasikan dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. “Insya Allah untuk mengatasi permaslahan limbah peraturannya akan diberlakukan tahun ini, apabila ada pengusaha yang tidak mentaati peraturan tersebut akan dikenakan sangsi,” ujar Tarkim.

Tarkim menjelaskan, pemerintah daerah sangat serius menangani permasalahan limbah karena pembuangan limbah yang sembarangan dapat mencemari lingkungan sepanjang aliran pembuangan limbah tersebut. “Tidak hanya masyarakat sekitar usaha yang akan terkena dampak dari pembuangan limbah, akan tetapi masyarakat sepanjang aliran pembuangan limbah tersebut,” jelas Tarkim.

Bukti dari keseriusan pemerintah daerah peduli terhadap lingkungan, kata Tarkim, dengan diraihnya piala Adipura katagori kota Kecil dari pemerintah pusat. “Kita akan berusaha agar piala tersebut tahun depan dapat diraih kembali,” ujar Tarkim. (Bagja/CNC)

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama