Kejaksaan Negeri Kuningan bakar Ganja 3,9 Kg
Unknown
06.01
0
KUNINGAN – Aparat Kejaksaan Negeri Kuningan menghanguskan 3,9 kg ganja bersama barang bukti narkoba jenis lainnya, Rabu (24/6). Sejumlah barang haram tersebut merupakan sitaan kejaksaan dari perkara yang ditangani sejak 2013 hingga pertengahan 2014.
Pemusnahan dengan cara dibakar itu dilangsungkan di halaman kantor kejari. Kepala Kejari Kuningan Syaifudin Tagamal SH bersama unsur pimpinan daerah Kabupaten Kuningan yang hadir langsung melakukan pembakaran. Bahkan terlihat ketua MUI Kuningan, kepala BNN Kuningan serta perwakilan pelajar turut serta membakar barang haram tersebut.
Sebelum dimusnahkan, barang bukti sitaan ditumpukkan di atas meja. Selain ganja kering yang bernilai cukup mahal, terdapat pula pil ekstasi 5 butir, pil dextro 5.800 butir, pil jenis Trihex sebanyak 74 butir dan uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 24 lembar. Bahkan ada pula beberapa bong alat hisap sabu.
“Ini merupakan kumpulan barang bukti dari sejumlah kasus yang kami tangani semenjak tahun 2013 sampai pertengahan tahun ini. Kenapa tidak ada miras, karena biasanya langsung kami musnahkan setiap perkara sudah putus,” jelas Kepala Kejari, Syaifudin Tagamal SH didampingi Kasi Pidum, Dadi Wahyudi SH MH.
Ia menjelaskan, pemusnahan sengaja dilakukan karena menghadapi beberapa momentum penting. Mulai dari HUT Adhyaksa ke-54 pada 22 Juli nanti dan peringatan HANI (Hari Anti Narkoba Internasional) pada 26 Juni, sekaligus menyongsong bulan suci Ramadan.
“Pemusnahan ini sebagai simbol bagi kita untuk membersihkan diri secara lahir dan batin dalam rangka menyongsong datangnya bulan suci Ramadan 1435 Hijriah yang tinggal menghitung hari. Sekaligus bentuk ketegasan para penegak hukum, pemerintah dan masyarakat dalam memerangi narkoba di Kabupaten Kuningan,” ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, Syaifudin Tagamal membeberkan sejumlah perkara narkoba yang berhasil ditangani kejaksaan. Menurutnya, perkara yang sudah divonis maupun masih dalam proses penuntutan, tiap tahun menunjukkan tren kenaikan. Pada 2012 misalnya, perkara yang ditangani sebanyak 36 kasus. Terjadi peningkatan pada tahun berikutnya menjadi 45 perkara. “Nah untuk tahun 2014, dalam enam bulan ini sudah tercatat sebanyak 15 perkara narkoba,” sebutnya.
Kondisi ini, bagi Syaifudin Tagamal, sangat mengkhawatirkan. Untuk itu perlu ada upaya dari semua pihak untuk membentengi orang-orang di sekitarnya agar tidak terperosok pada penyalahgunaan narkoba. “Bagaimana pun juga mencegahan lebih baik daripada mengobati,” tegas Tagamal.
Kapolres Kuningan AKBP Harry Kurniawan SIK MH memberikan apresiasi atas kegiatan pemusnahan tersebut. Hal itu merupakan bentuk konsistensi aparat penegak hukum dalam menangani perkara narkoba. “Tak ada kata main-main bagi aparat kepolisian dalam menangani perkara narkoba dan akan terus berupaya mencegah segala bentuk peredarannya di Kabupaten Kuningan,” tandasnya.
Meski demikian, langkah pemberantasan narkoba membutuhkan keterlibatan seluruh lapisan masyarakat. Mulai dari tokoh masyarakat, ormas maupun individu untuk bersama-sama memerangi narkoba. Pihaknya sepakat, pencegahan lebih baik daripada penindakan.