Select Menu
Select Menu

Favourite

KABAR CIREBON

INDRAMAYU

MAJALENGKA

CIREBON

KUNINGAN

JABAR

WONG CILIK

Seni Budaya

Kuliner

» » Habisi kaka ipar, Jasri warga Kuningan diancam 15 Tahun penjara


Unknown 19.14 0


KUNINGAN– Polres Kuningan, mereka ulang proses pembunuhan Saepudin Bin Sawat (30) yang dihabisi oleh adik iparnya sendiri, Jasri (28) Selasa (10/7/2014). Dalam reka ulang di rumah Jasri itu, terdapat 26 adegan. 

Awalnya, Saepudin bertikai dengan adik kandungnya, Suheti yang tiada lain adalah istri Jasri. Saat itu, Suheti menegur Saepudin karena membawa perempuan ke rumahnya. Namun, Saepudin malah membentak Suhaeti, bahkan melemparnya dengan helm.

Kemudian, Suheti mengadu kepada Jasri. Suhaeti meminta suaminya itu untuk menegur Saepudin. Jasri pun langsung menghampiri Saepudin untuk menasehatinya, tapi hardikan dan bogem mentah yang ia terima.
Perkelahian tidak terelakkan. Akhirnya, Jasri gelap mata. Ia lalu mengambil sebilah samurai dan menebaskannya 3 kali ke bagian tangan kanan dan leher Saepudin. Tidak hanya itu, Jasri pun menusukan samurainya itu ke perut kakak iparnya.

“Akibat perbuatannya, tersangka Jasri dijerat dengan pasal 384 junto 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,”kata Kapolres Kuningan AKBP Harry Kurniawan melalui Kasat Reskrim AKP Real Mahendra (Kuningan News)

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama