Select Menu
Select Menu

Favourite

KABAR CIREBON

INDRAMAYU

MAJALENGKA

CIREBON

KUNINGAN

JABAR

WONG CILIK

Seni Budaya

Kuliner

» » Demo Mahasiswa Unswagati Cirebon Berlangsung Panas


Unknown 22.58 0


KESAMBI, (CNC).- Aksi unjuk rasa belasan mahasiswa Universitas Swadaya Gunungjati (Unswagati) kampus 1 yang menuntut untuk mengkaji dan merevisi peraturan tata tertib yang sudah di keluarkan oleh rector setempat berlangsung panas.

Aksi dorong-dorong antara mahasiswa dengan puluhan anggota Dalmas Polres Cirebon Kota pun sempat terjadi. Pasalnya mahasiswa tersebut menutupi akses jalan Raya Pemuda hingga membuat arus lalu lintas macet. Aksi yang dimulai sekitar pukul 15.00 WIB hingga menjelang magrib diwarnia aksi bakar ban yang mengakibatkan Jalan Raya Pemuda depan pintu kampus Unswagati kotor.

Hingga sore hari Rektor Unswagati belum bisa mau menemuai aksi mahasiswanya. Begitupun mahasiswa mereka tetap melakukan aksinya hingga sempat menutup akses kendaran yang keluar masuk kampus tersebut.

“Saya meminta peraturan maupun tata tertib yang sudah dikeluarkan untuk di kaji ulang, karena itu jelas-jelas mengurung kebebasan kami,” kata kordinator lapangan, Kris Herwandi, Rabu (25/6).

Menurutnya,ada beberapa poin dalam peraturan tersebut yang melarang mahasiwa untuk berfikir secara bebas. Seperti halnya melarang mahasiswa untuk mengedarkan idiologi, mengedarkan pikiran-pikiran yang bertentangan dengan pancasila.

Padahal, kata Kris, mahasiswa tidak menentang pancasila, tetapi hendaknya mahasiswa diperbolehkan untuk ikut belajar dan mempelajari idiologi di luar dari Pancasila. “Masa kita belajar teori Adam Smit atau teori Markis kita tidak boleh mendiskusikan aliran-aliran itu,” jelasnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan, peraturan yang dikelurakan universitas menganai tata-tertib mahasiswa tidak melalui proses yang bersifat dua arah. Mahasiswa dan universitas mestinya memiliki posisi yang setara, dimana segala bentuk peraturan melalui proses yang demokrasi. Inilah inti menghargai kebebasan sebagai esensi didalam demokrasi dalam proses akademik.

“Keutaman iklim akademik adalah budaya kritisme, kritisme merupakan bentuk tanggungjawab person terhadap kebebasan intelektual. Dan ini yang tidak di jamin dalam universitas ini,” jelasnya.

Dikataknya, ada beberapa pasal yang kami tolak dalam tata tertib dan peraturan yang ada seperti pasal 9 ayat (16) yang berbunyi, dilarang melakukan demontrasi yang anarkis, ayat (17) dilarang menyebarkan paham/idiologi/ doktrin dan ajaran apapun yang bertentangan dengan nilai Pancasila dan UUD 45 dan ayat (18) dilarang melakukan penghinaan, memaki atau melontarkan ucapan yang tidak senonoh terhadap pimpinan universitas, pimpinan fakultas, pimpinan program pasca sarjana, dosen, karyawan, dan sesame mahasiswa.

“Pasal itulah yang harus dikaji ulang dan kami menuntut pasal itu untuk di tiadakan,” ujarnya. (Enon/CNC)

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama