Select Menu
Select Menu

Favourite

KABAR CIREBON

INDRAMAYU

MAJALENGKA

CIREBON

KUNINGAN

JABAR

WONG CILIK

Seni Budaya

Kuliner

» » Capaian Pajak Daerah Kabupaten Cirebon Semester I di Bawah Target


Unknown 22.47 0


SUMBER, (PRLM).-Menjelang akhir semester pertama 2014, pendapatan pajak daerah Kabupaten Cirebon baru mencapaai 32 persen atau sekitar Rp 36,16 miliar dari target yang ditetapkan sebesar Rp 113 miliar.

Angka tersebut terbilang minim mengingat sampai akhir Mei Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Cirebon menargetkan capaian 41 persen dari target tahun ini.

Kepala Bidang Pendataan dan Penetapan Pajak pada Dispenda Kabupaten Cirebon Didi Supriyadi mengatakan, tidak tercapainya target tersebut sangat dipengaruhi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang mulai tahun ini dikelola sebagai pajak daerah.

“Dalam masa transisi, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P baru selesai didistribusikan pada awal triwulan kedua. Oleh karena itu pemungutan pajaknya pun baru berjalan efektif dua bulan terakhir ini,” ujarnya saat ditemui Kamis (5/6/2014).

Menurut Didi, PBB-P2 sangat berpengaruh pada target pendapatan pajak secara keseluruhan. Soalnya, PBB-P2 merupakan pajak daerah terbesar kedua penyumpang pendapatan asli daerah dari sektor pajak.

Tahun ini pendapatan dari PBB-P2 ditargetkan Rp 30 miliar atau berselisih Rp 8,8 miliar dari Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang ditargetkan Rp 38,8 miliar.

Hingga akhir Mei, kata Didi, PBB-P2 baru menyumbangkan sekitar Rp 3,8 miliar atau 11,4 persen dari target.

“Namun kami tetap optimis targetnya bisa tercapai, karena PBB-P2 bukan pajak bulanan. Menjelang jatuh tempo akhir tahun, biasanya banyak wajib pajak yang baru melunasi kewajibannya,” tutur Didi.

Di sisi lain, Kepala Dispenda Kabupaten Cirebon Deni Supdiana mengatakan, tarif PBB-P2 untuk Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Rp 500 juta – Rp 1 miliar mulai tahun ini mengalami kenaikan dari 0,1 persen menjadi 0,2 persen.

Hal itu terjadi sehubungan perubahan kelompok tarif yang ditetapkan Dispenda Kabupaten Cirebon setelah mengelola sendiri PBB-P2 sebagai pajak daerah.

Menurut Deni, pihaknya sekarang menerapkan dua jenis tarif PBB-P2 yaitu 0,1 persen untuk NJOP di bawah Rp 500 juta dan 0,2 persen untuk NJOP di atas Rp 500 juta.

"Sebelumnya, tarif yang ditetapkan di bawah pengelolaan KPP Pratama dikelompokan menjadi 0,1 persen untuk NJOP di bawah Rp 1 miliar dan 0,2 persen untuk NJOP di atas Rp 1 miliar," ujarnya, Kamis (20/3/2014) lalu.

Dengan ketetapan tersebut, kata Deni, kenaikan tarif hanya dialami oleh pemilik objek pajak dengan nilai jual Rp 500 juta - Rp 1 miliar dari 0,1 persen menjdi 0,2 persen. Sementara untuk NJOP di bawah Rp 500 juta masih tetap 0,1 persen dan di atas Rp 1 miliar juga tetap 0,2 persen.

Deni menambahkan, pihaknya belum berani menerapkan tarif maksimal yang ditetapkan dalam Undang-undang No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah sebesar 0,3 persen.

Kenaikan baru diterapkan bertahap mengingat 2014 merupakan tahun pertama Kabupaten Cirebon mengelola sendiri PBB-P2 sebagai pajak daerah

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama