Select Menu
Select Menu

Favourite

KABAR CIREBON

INDRAMAYU

MAJALENGKA

CIREBON

KUNINGAN

JABAR

WONG CILIK

Seni Budaya

Kuliner

» » BNN Lakukan Pemetaan Peredaran Narkotika di Kota Cirebon


Unknown 23.10 0


KEJAKSAN, (CNC).- Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Cirebon tengah mempersiapkan diri melakukan mapping atau pemetaan peredaran narkotika di Kota Cirebon. Kepala BNN Kota Cirebon, Drs Yayat Sosyana mengatakan, pihaknya sedang menyiapkan diri untuk melakukan pemetaan peredaraan zat adiktif yang dapat merusak mental generasi muda itu.

“Kami belum sampai pada tahap penyidikan jaringan pengedar narkotika di Kota Cirebon, kaena kita masih fokus pada mapping untuk menyelidiki geliat pengedar,” katanya saat ditemui di hotel Bentani Kota Cirebon.

Yayat menjelaskan, kehadiran BNN di Kota Cirebon belum lama. Sehingga, BNN Kota Cirebon yang berdiri pada tanggal 1 Oktober 2013 lalu sementara ini belum diberi kewenangan penyidikan mengusut peredaran narkotika. Lebih lanjut Yayat menjelaskan, pada peraturan BNN nomor 04 tahun 2004 tentang organisasi dan tata kerja BNN Kota dan Kabupaten, saat ini sedang direvisi di tingkat provinsi. Sehingga dengan hasil itu, menurutnya kedepannya BNN Kota Cirebon akan memiliki kewenangan penyidikan peredaran Narkota.

“Jika aturannya sudah direvisi, maka kita akan punya kewenangan untuk melakukan penyidikan peredaran narkoba di Kota Cirebon,” paparnya.

Lanjut Yayat menjelaskan, saat ini pihaknya akan segera memetakan jaringan terorganisir peredaran Narkotika. Ia menjelaskan, penyidikan segera dilakukan usai ada keputusan kewenangan dari BNN Provinsi.

“Kita harap bisa melakukan kerja maksimal mengenai penyidikan nanti, agar peredaran Narkotika di Kota Cirebon segera dapat dibendung,” ungkapnya.

Ia juga memaparkan, terget para pengedar adalah usia remaja. Pemuda sangat rentan sekali terpengaruh ajakan pengedar untuk mencicipi barang haram tersebut. Mudusnya, Yayat menjelaskan, pengedar menawarkan obat-obatan terlarang kepada pengguna pemula secara gratis. Lambat laun, ketika pengguna sudah adiksi (ketergantungan, red) dengan obat-obatan tersebut, maka si pengedar tidak akan lagi mau memberinya secara cuma-cuma, bahkan memaksa untuk membeli dengan harga yang sangat mahal. BNN Kota Cirebon, Yayat menerangkan, sejauh ini pihaknya sudah melakukan kerjasama dengan membuat MoU (nota kesepahaman, red) dengan beberapa tempat hiburan yang kerap dijadikan sarang transaksi obat-obatan terlarang itu.

“Modusnya hampir semuanya seperti itu, kami akan serius bagaimana membendung peredaran kejahatan tersebut,” tegasnya. (Iwe/CNC)

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama