Select Menu
Select Menu

Favourite

KABAR CIREBON

INDRAMAYU

MAJALENGKA

CIREBON

KUNINGAN

JABAR

WONG CILIK

Seni Budaya

Kuliner

» » Beli Ayam dengan uang palsu, Surata warga Cirebon diamankan polisi


Unknown 20.25 0


WERU, (CNC).- Terbukti telah mengedarkan uang palsu pada saat bertransaksi di Pasar Ayam Weru Kabupaten Cirebon, Surata (65) warga Desa Suranggala Lor Kecamatan Suranggala diamankan pihak kepolisian dari Polsek Weru Polres Cirebon, Senin (23/6) sekitar pukul 08.00 Wib.

“Saya tidak tahu kalau itu uang palsu, yang saya tahu kalau uang tersebut adalah keuntungan dari jual keris kepada Salam orang lampung,” ungkap Surata, saat dikonfirmasi awak media di Mapolsek Weru.

Dijelaskan Surata, awal kejadian sebelum dirinya diamankan pihak kepolisian, dirinya mengaku pergi ke Jakarta Sabtu (21/6) silam untuk membeli keris naga sosro dari Agus, salah satu pedagang barang antik yang berada di Jatinegara Jakarta. Sebelum dirinya berangkat, Surata mengakui kalau dirinya dibekali uang oleh calon pembeli keris (Salam.-red) sebanyak 20 lembar uang dengan nominal Rp 100 ribu yang berjumlah total Rp 2 juta.

“Sampai di Jakarta, saya beli keris seharga Rp 1.6 Juta, uang yang saya bawa pun langsung saya kasih kepada Agus, setelah itu Agus meminta kepada saya yang Rp 100 Ribu untuk ditukar dengan pecahan Rp 50 ribu,” jelasnya.

Setelah menerima uang pecahan Rp 50 ribu tersebut, menurut Surata, dirinya pun langsung pergi meninggalkan Agus, dan memberikan keris pesanan tersebut kepada pembelinya, setelah itu dirinya pun kembali ke Cirebon. Sesampainya di Cirebon, Surata mengaku tidak langsung pulang kerumah, melainkan mampir ke Pasar Ayam, berniat untuk membeli Ayam Bangkok.

“Saya sudah mau beli Ayam, harganya Rp 200 Ribu, tapi kata pedagangnya, uang saya palsu, makanya saya lengsung ditangkap polisi,” tuturnya.

Sementara itu Kapolres Cirebon AKBP Irman Sugema melalui Kapolsek Weru Kompol Suyono membenarkan panangkapan yang dilakukan pihaknya terhadap pelaku pengedar uang palsu tersebut di wilayah hukumnya.

“Pelaku menyimpan dan menggunakan uang kertas yang diduga palsu tersebut untuk membeli 1 ekor ayam dengan harga Rp 200 ribu, setelah diamankan dan pada saat digeledah ternyata pelaku juga masih memiliki 4 lembar uang pecahan Rp 50 ribu yang diduga palsu juga, jadi total uang palsu yang dimiliki pelaku sebanyak 6 lembar pecahan Rp 50 ribu,” ungkapnya.

Pelaku menurut Suyono akan dikenakan dengan pasal 245 KUHP tentang peredaran uang palsu yang akan dikenakan ancaman 15 tahun kurungan. (Adk/CNC)

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama