Satnarkoba Polres Indramayu Ringkus Dua Pengedar Sabu
Unknown
03.02
0
INDRAMAYU – Satuan Narkoba Polres Indramayu meringkus dua orang pria yang berperan sebagai pengedar sabu-sabu antardaerah. Keduanya diamankan dengan barang bukti berupa sejumlah paket sabu-sabu yang telah siap untuk diedarkan.
Saat ini petugas masih melakukan pemeriksaan terhadap EJ (42), warga Desa Tunggulpayung Kecamatan Lelea Kabupaten Indramayu, dan Car (39) warga Cilamaya Kabupaten Karawang. Dari penangkapan tersebut, polisi akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringannya.
“Saat dilakukan penggeledahan dalam penangkapan, ditemukan paket sabu-sabu senilai Rp1,5 juta. Tersangka akan dikenai pasal 112 ayat 1 dan atau pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” terang Kapolres Indramayu AKBP Wahyu Bintono Hari Bawono, melalui Kasat Narkoba AKP Carim B Merta, Kamis (15/5).
Carim menjelaskan bahwa penangkapan terhadap kedua tersangka, bermula dari pengaduan yang diterima Satnarkoba. Polisi yang menerima pengaduan itu kemudian melakukan penyelidikan. Polisi terlebih dahulu berhasil menangkap EJ. Ia diringkus saat hendak masuk ke dalam sebuah hotel ternama di wilayah pantura Losarang.
EJ tak lagi bisa mengelak karena sabu-sabu tersebut ditemukan dari balik pakaian yang dikenakannya. Dengan barang bukti tersebut, EJ lalu digelandang ke Mapolres Indramayu untuk dimintai keterangan.
Dari penuturan EJ, kemudian muncul tersangka lainnya yakni Car yang berperan sebagai pemasok. Ia diamankan saat tengah berada di kediamannya di Cilamaya, Karawang. Car yang telah menjadi target operasi menyusul EJ mendekam di balik jeruji besi Mapolres Indramayu.
Kepada petugas, Car mengakui perbuatannya dan menuturkan bila dirinya memang pernah memasok sabu-sabu ke wilayah Indramayu. Diakui pula olehnya bila barang haram tersebut diperoleh dari seseorang di Jakarta. Beberapa petunjuk yang telah diperoleh polisi akan ditindaklanjuti sebagai upaya untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Indramayu.Radar Cirebon (cip)