Ratusan Pedagang Dadakan Nekad Berjualan di Alun alun Kejaksan
Unknown
19.16
0
CIREBON, (PRLM).-Lebih dari 100 pedagang dadakan nekad berjualan di alun alun Kejaksan, meski tidak mengantongi izin dari Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP).
Mereka berjualan di alun alun yang berada di tengah Kota Cirebon, sejak awal Ramadan lalu.
Menurut Kabid Pertamanan DKP Dadang Supratman, sesuai dengan Perda No 11/2011, DKP dipercaya mengelola Lapangan Kejaksan dan Krucuk.
"Sehingga semua kegiatan yang akan menggunakan kedua lapangan itu harus seizin DKP," jelasnya.
Dikatakan Dadang, pihaknya menolak permintaan izin penyelenggara pasar dadakan di alun alun Kejaksan tersebut.
"Kami tidak pernah mengizinkan alun alun Kejaksan dipakai untuk berjualan," jelasnya Minggu (6/7/2014).
Ada sejumlah alasan penolakan permintaan izin tersebut. Dia menyebutkan, selain memunculkan kesan kumuh, pasar dadakan tersebut juga menimbulkan kemacetan panjang di Jalan Kartini dan Siliwangi.
Penggunaan alun alun untuk berjualan juga menyebabkan kerusakan sejumlah sarana di alun alun.
"Sejumlah sarana yang ada di alun alun, hasil penataan yang dilakukan belum lama ini rusak, karena ada pasar dadakan," katanya.
Dikatakan Dadang, pidaknya sebenarnya sudah memberikan lahan lain sebagai alternatif untuk pasar dadakan selama Ramdhan.
"Banyak lapangan kosong yang bisa dimanfaatkan, seperti lapangan Kebumen, Kesenden dan Kebon Pelok," ucapnya.
Menurut Dadang, dalam beberapa kali rapat koordinasi, Pemkot ingin alun alun diusahakan bukan untuk kegiatan komersil apalagi dalam jangka waktu lama," katanya.
Sementara itu Asep Rambo, salah seorang penyelengara pasar dadakan alun alun Kejaksan, mengakui kalau penyelenggara memang tidak mengantongi izin dari DKP.
"Kami terpaksa tetap nekad menyelenggarakan karena lokasi lain yang ditawarkan tidak ramai seperti halnya alun alun Kejaksan," katanya.
Selain deket mesjid raya, setiap tahun pasar dadakan selama ramdhan sudah ada di alun alun Kejaksan.
Sementara itu akibat kemacetan yang terjadi di kawasan sekitar alun alun Kejaksan, Polres Cirebon Kota harus menempatkan setidaknya delapan personel di sekitar alun alun.
"Empat personel polisi ditempatkan di titik pintu masuk Mesjiid Attaqwa, di perempatan Jl Sliwingai-Jl Kartini dua orang dan di Jl Siliwangi depan Bank Mandiri dua orang," ungkap Kasat Lantas Wadi Sa'bani.
Terkait dengan tidak adanya izin dari DKP, Kasat Lantas mengatakan, hal itu bukan kewenangan polisi. "Kalau itu sudah merupakan kewenangan Satpol PP," katanya.
