Proyek Hutan Kota di Sumber Kab. Cirebon Banyak Kejanggalan
Unknown
02.40
0
SUMBER – Proyek Hutan Kota Sumber yang jelas-jelas ada kerugian Negara berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) disikapi serius Lembaga Pemantau Tindak Pidana Korupsi (LP Tipikor) sewilayah III Cirebon.
Anggota LP Tipikor sewilayah III Cirebon, Ahmadin mengaku, pihaknya telah berkonsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Kami telah berkonsultasi dengan BPK, dan memang ada kejanggalan. Untuk sekarang saya no comment dulu, saya janji dengan rekan-rekan media Sabtu besok (17/5) akan buka-bukan mengenai hutan kota. Bahkan bukan itu saja, proyek sport centre Watubelah juga akan dibahas,” janjinya kepada Radar, Kamis (15/5).
Sementara, pemerhati kebijakan pemerintah Kabupaten Cirebon, Ahmad Syhubbanuddin Alwy mengungkapkan, proyek Hutan Kota merupakan program yang dibua-buat oleh Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kabupaten Cirebon. Pasalnya, Hutan Kota yang ada di wilayah Sumber hingga saat ini belum terlalu diperlukan, sebab di lokasi tersebut sudah rindang bahkan berdekatan dengan hutan Plangon. “Ini kepala DCKTR-nya tidak cerdas. Hutan kota belum diperlukan, ini proyek yang dibua-buat oleh DCKTR untuk menghabiskan anggaran. Coba saja lihat fungsinya untuk apa? Di sana juga kan ada hutan Plangon, DCKTR bisa bekerjasama untuk membangun hutan Plangon,” ketusnya.
Lanjut Alwy, proyek Hutan Kota yang dibangun sejak tahun 2012 lalu telah terjadi penyelewangan dan kejanggalan mengenai penggunaan anggaran. Dan jika Hutan Kota tersebut tidak dimanfaatkan lebih baik proyek tersebut langsung distop. Ia pun menginginkan agar Bupati Cirebon Drs H Sunjaya Purwadi Sastra MM MSi bisa bersikap dan bertindak tegas. “Saya memang pendukung Jago-Jadi (Sunjaya-Gotas), tapi kalau ada yang janggal maka saya pun harus kritis. Pak Sunjaya harus tegas, proyek Hutan Kota harus dikaji ulang. Pak Sunjaya jangan ABS (Asal Bapak Senang), lebih baik proyek itu distop atau dipindahkan ke program yang lebih bermanfaat dan baik,” tegasnya.
Sebelumnya di hadapan Komisi III DPRD, Sekretaris Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kabupaten Cirebon, Ir Hermawan mengungkapkan, munculnya pembangunan Hutan Kota berkat adanya political will antara Bupati Cirebon saat itu (Drs H Dedi Supardi MM) dengan Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon.
Kemudian, pada tahun 2012, dikucurkanlah dana sebesar Rp 500 juta dan dilanjutkan tahun 2013 dengan dana sebesar Rp 1,8 miliar. “Rencananya tahun ini akan diakomodir sebesar Rp1,5 miliar,” katanya.
Kalau memang pembangunan di tahun 2013 dirasa kurang optimal, ini akan menjadi kewenangan Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon untuk mempertimbangkan dikucurkannya dana sebesar Rp1,5 miliar dalam tahun anggaran 2014 ini. “Artinya, apakah perlu di-pending atau tidak itu menjadi hak bapak-bapak di Komisi III,” ucapnya.
Pihaknya sengaja menyerahkan kepada Komisi III, karena sudah diketahui bersama, dari anggaran sebesar Rp1,8 miliar pada tahun 2013. Namun, hasilnya bisa dilihat langsung, sehingga tentu menimbulkan kekecewaan para anggota dewan.
Perlu diketahui bersama, dari total anggaran yang dikeluarkan, masing-masing digunakan untuk pembangunan drainase nilainya Rp516 juta, pembangunan kolam retensi Rp229 juta, pengurugan tanah merah sebagai humus untuk menanam pohon Rp251 juta, pembangunan jogging track Rp485 juta, pembuatan lubang biopori Rp10 juta, pembuatan sumur dan instalasinya Rp109 juta, penanaman pohon Rp 113 juta. “Ini sudah diaudit oleh BPK beberapa waktu lalu dan harus mengembalikan uang negara sebesar Rp32 juta. Kalau tidak dikembalikan akan masuk ke ranah Kejaksaan,” bebernya. (via)