Kota Cirebon Pertahankan Perda Minumal beralkohol untuk Kemaslahatan Umat
Unknown
19.28
0
KEJAKSAN– Pemkot dan DPRD Kota Cirebon komitmen melaksanakan Perda Mihol Nol Persen di Kota Cirebon. Aturan daerah yang telah disahkan itu tidak ada revisi apapun dan masih berlaku. Mihol memiliki banyak kerugian dibandingkan manfaatnya. Bahkan tidak sedikit nyawa melayang karena minuman beracun itu. Hal ini disampaikan Wali Kota Cirebon Drs H Ano Sutrisno MM, Kamis (22/5). Selama ini, sering terjadi aksi mabuk-mabukan di kalangan pelajar dan pemuda generasi penerus bangsa. Hal ini menyebabkan rusaknya moral dan kondisi fisik mereka. Karena itu, Ano bersama dewan tetap mempertahankan perda larangan mihol nol persen di Kota Cirebon berlaku sesuai dengan bentuk aslinya. “Tidak ada revisi apapun. Hingga saat ini masih berlaku dan harus ditaati sebagai aturan produk hukum,” ujarnya.
Ano prihatin atas banyaknya nyawa melayang sia-sia akibat mihol. Dengan aturan dan pengawasan bersama, dia yakin peredaran mihol di Kota Cirebon semakin menurun. Beberapa bulan lalu, beberapa pemuda usia belasan harus meregang nyawa karena meminum-minuman keras dan beralkohol.
Dalam perda larangan mihol, minuman tradisional yang mengandung alcohol termasuk yang dilarang. Seperti, tuak dan sejenisnya. “Kami ingin melindungi jiwa dan raga warga Kota Cirebon. Khususnya generasi penerus bangsa,” tukas wali kota 2013-2018 itu.
Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Cirebon Yuyun Sriwahyuni SH mengatakan perda mihol masih kokoh dan tidak perlu ada revisi apapun. Yuyun menegaskan, apa yang disimpulkan dalam pertemuan antara legislatif dengan eksekutif awal bulan lalu, menegaskan perda larangan mihol tetap bertahan tanpa revisi. Hal itu menjadi dasar kuat atas komitmen bersama antara legislatif dan eksekutif. Perda Nomor 4 tahun 2013 tentang Larangan Mihol di Kota Cirebon itu, ujar Yuyun, tidak memberikan ruang gerak bagi pengusaha mihol. Sebab, inti dari perda mihol itu melarang produksi, konsumsi, penjualan, distribusi mihol hingga nol persen. Kecuali, untuk kegiatan peribadatan agama tertentu. “Dalam pasal 4 perda mihol, ada pengecualian kegiatan keagamaan tertentu,” jelasnya. Dengan demikian, keberadaan perda tersebut demi menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya mihol.
Di samping itu, perda larangan mihol milik Kota Cirebon sudah teruji dalam yudisial review atau menguji kembali keabsahan perda tersebut. Justru, MA menolak yudisial review mereka dan menyatakan perda pelarangan mihol di Kota Cirebon tetap berlaku. Saat itu, lanjutnya, para pengusaha mihol dan hiburan malam menganggap perda 4 tahun 2013 bertentangan dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 3 tahun 1997 tentang Pengaturan dan Pengendalian Mihol.
Meskipun Keppres 3 tahun 1997 itu telah dicabut dan diganti dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 74 tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Mihol. Namun, secara substansi tidak ada perbedaan mendasar antara Perpres 74/2013 dengan Keppres 3/1997 yang dibatalkan oleh Mahkamah Agung.
Atas dasar itu, Yuyun yakin perda larangan mihol dapat berjalan dengan baik di Kota Cirebon. “Ini sudah menjadi aturan hukum. Setiap orang wajib mentaatinya,” tegas perempuan berkerudung itu. (ysf)