Select Menu
Select Menu

Favourite

KABAR CIREBON

INDRAMAYU

MAJALENGKA

CIREBON

KUNINGAN

JABAR

WONG CILIK

Seni Budaya

Kuliner

» » Dua Anak Gank Motor di Cirebon di Amankan


Unknown 19.27 0


KEJAKSAN, (CNC).- Terbukti telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dilakukan di Jalan Kesambi dalam Kecamatan Kesambi Kota Cirebon, pada Sabtu (24/5) silam, dua orang yang merupakan anggota geng motor diamanakan pihak kepolisian dari Polsek Utara-Barat Polres Cirebon Kota.

Dalam gelar perkara yang dilakukan di Mapolsek Utabar, Rabu (28/5) kedua pelaku yang bernama FS (26) warga Jl Gunung Galunggung Kelurahan Kecapai Kecamatan Harjamukti Kota Cirebon dan Sh (23) warga Jl Drajat Kecamatan Kesambi Kota Cirebon.

Kepada awak media, Sh, mengatakan, kalau dirinya tidak berniat untuk mengambil motor korban yang bernama Muhammad Saeful (17) warga Kecamatan Lemahwungkuk Kota Cirebon yang pada saat itu sedang menggunakan sepeda motor Suzuki Spin, pelaku beserta teman-temannya pada saat itu mengakui sedang rebut dengan geng motor XTC.

“Kejadiannya tidak direncanakan, saya kira korban anak XTC, kebetulan XTC dan Konack sedang ribut, gara-gara motor temen saya diamabil sama anak XTC,” ujarnya.

Setelah berhasil memeped kendaran korban dan berhasil membawa motor korban, menurut Suhartono, dirinya Fatir dan dua orang temennya yang berhasil kabur membawa kendaraan korban ke daerah Mundu Kabupaten Cirebon.

“Saya ditangkap oleh warga dan dua teman saya berhasil melarikan diri,” katanya.

Sementara itu Kapolres Cirebon Kota AKBP Dani Kustoni melalui Kapolsek Utbar Kompol Luhut Sitohang yang didampingi Panit Reskrim IPDA Tarsiman mengatakan, kronologis penangkapan terhadap kedua pelaku yang didiguga telah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan tersebut berawal ketikan korban yang pada saat itu sedang melintas di Jl Kesambi dalam Kota Cirebon.

“Pada saat kejadian, korban sedang mengendarai sepeda motor bersama temannya yang bernama Rijki Amaludin melintasi Jl Kesambi dalam, kendaraan korban pun lantas dipepet oleh pelaku, setelah berhasil memepet kendaraan korban, pelaku pun langgsung memukul korban hingga korban terjatuh,” ungkapnya.

Setelah korbannya terjatuh, menurut Tarsiman, korban lantas lari meminta pertolongan kepada warga sekitar, pada saat korban meminta pertolongan itulah, para pelaku membawa motor korban ke daerah Situ Patok Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon.

“Kami masih melakukan penyidikan terhadap kasus ini, dan kami juga masih memburu dua orang pelaku lagi yang diduga sudah melarikan diri, dan keduanya juga sekarang sudah masuk kedalam DPO kepolisian, keduannya berinisial BB (30) dan B) (28),” katanya.

Kedua pelaku yang berhasil diamankan tersebut menurut Tarsiman akan dikenakan dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan. (Adk/CNC)

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama