Diperlakukan Tidak Manusiawi, PRT Asal Kroya Adukan ke Polisi
Unknown
19.13
0
SUMBER, (CNC).- Seorang perempuan asal RT 09/03 Blok II Desa Kroya Kecamatan Panguragan Kabupaten Cirebon, Tami (38) didampingi Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Nisma Abdullah, Senin (19/5) mendatangi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Cirebon untuk melaporkan tindak kekerasan yang menimpanya saat berada di Yayasan Bayu Arafan yang berada di Medan.
Tami adalah salah satu dari dua Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang berhasil kabur dari sekapan yayasan yang berencana memberangkatkanya keluar negeri. Sementara keponakanya Darini (18) masih berada di yayasan tersebut.
“Saya kesini untuk melaporkan penyikasaan yang saya alami saat dalam penampungan di yayasan Bayu Arafah. Sekaligus untuk meminta bantuan dari Polres Cirebon untuk bisa melepaskan keponakan saya yang masih di sekap. Karena saya takut keponakan saya mendapat perlakukan yang sama (disiksa) oleh pihak yayasan,” kata Tami di Mapolres Cirebon.
Dia mengatakan, harapan dia, Polres Cirebon bisa membantu memulangkan Darini yang masih berada di Medan. Selain itu, kata Tami, pihak kepolisian bisa membongkar sindikan penjualan manusia (trafiking) yang berkedok yayasan penyalur tenaga kerja. Bila hal ini tidak secepatnya di tanggani, bukan tidak mungkin akan banyak ada korban lainya yang berjatuhan.
“Saya dan Darini kan berasal dari keluarga tidak mampu, kemana lagi saya harus minta bantuan kalau bukan kepada kepolisan dan LSM,” kata dia.
Sementara itu Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Nisma Abdullah mengatakan, dirinya mendapingi Tami yang menjadi korban trafiking dan tindak kekerasan selama dalam penampungan di yayasan dan selama bekerja di rumah majikannya. Kedatanganya ke unit PPA Polres Cirebon untuk mendapatkan surat pengantar dari Polres Cirebon yang nantinya akan dilayangkan ke Mabes Polri.
”Mereka kan orang awam yang tidak memahami proses hukum, oleh karena itu, kami dengan kawan-kawan berupaya membantu keluarga ibu Tami dan keponakannya terbebas dari cengkraman para penjuala manusia yang selama ini makin marak, apalagi dengan adanya informasi bahwa keponakan ibu Tami belum bisa keluar dari yayasan tersebut,” kata Nisma.
Seperti yang diberitakan beberapa Pekan lalu, ke-dua warga Desa Kroya RT 09/03 Blok II Kecamatan Panguragan Kabupaten Cirebon, yang menjadi Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang berangkat dari dari Yayasan Tri Darma Jakarta Pusat. Pada 22 Oktober 2013 lalu, selama beberapa bulan keduanya bekerja dari yayasan tersebut, kemudian ke-dua TKW tersebut dikirim ke PT/Yayasan Bayu Arafan yang berada di Medan.
Selama berada diyayasan tersebut ke-duanya selalu mendapatkan tindakan kekerasan dari penjaga yayasan tersebut, sehingga pada akhirnya Tami, bibi dari Darini berhasil kabur dari rumah majikannya dan berhasil pulang kerumahnya, namun Darini yang berangkat bersama dengan bibinya, hingga kini masih belum bisa dibawa pulang dan berada di yayasan Banyu Arafan yang berada di Medan.
Terpisah, Kapolres Cirebon AKBP Irman Sugema melalui Kasat Reskrim AKP Mikranudin Hasibuan, yang disampaikan KBO Reskrim, AIPDA Dudu Wawan Setiawan mengungkapkan, pada dasarnya jika Tempat Kejadian Perkra (TKP) diluar Jawa, ataupun diluar hukum Mapolres Cirebon, tidak seharusnya membuat laporan di Polres Cirebon.
Namun laporan tersebut, kata Dudu, bisa langsung ke Mabes Polri, tapi yang jelas semua laporan kami layani dengan baik. Dan kami arahkan untuk langsung memberikan laporan ke Mabes Polri.
”Kami bukan tidak menerima, semua laporan atau aduan warga masyarakat Cirebon kami terima, akan tetapi kami melihat terlebih dahulu dari kasus yang diadukannya, tidak ada yang kami tolak, semuanya kami terima,” jelasnya. (Enon/CNC)