Select Menu
Select Menu

Favourite

KABAR CIREBON

INDRAMAYU

MAJALENGKA

CIREBON

KUNINGAN

JABAR

WONG CILIK

Seni Budaya

Kuliner

» » Pemkab Cirebon Lelang Sembilan Jabatan


Unknown 01.30 0


CIREBON - Pemerintah Kabupaten Cirebon membuka seleksi terbuka (open bidding) atau lelang calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II.b) di sembilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Berdasarkan informasi, Rabu (2/7) kesembilan jabatan itu yakni Kepala Badan Kepagwaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD), Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR), Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD), Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air dan Pertambangan (DPSDAP), Direktur RSUD Waled, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislakan), Kepala Dinas Sosial (Dinsos) dan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik).

Menurut Kepala BKPPD, H. Supadi Priyatna, seleksi jabatan digelar berdasarkan peraturan bupati dan surat keputusan bupati. Dalam pelaksanaannya Pemkab memb entuk tim seleksi terdiri dari kalangan akademisi yang diketuai Guru Besar Universitas Muhammadiyah (UMC) Prof Dr Khaerul Wahidin. “Pendaftaran dibuka mulai tanggal 4-7 Juli 2014 dengan mengisi formulir yang sudah disediakan panitia seleksi di secretariat panitia seleksi yakni Kantor BKPPD Jalan Sunan Muria No 100, SUmber.

Sementara itu, Sekda, H. Dudung Mulyana, seleksi secara terbuka (open bidding) bagi Calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II.b) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon, menyatakan, siapa saja bisa ikut serta termasuk pegawai golongan III. “Saya minta kepada seluruh kabag untuk ikut, anggap saja latihan,” ungkap Dudung.

Bagi pegawai yang akan mengikuti seleksi Calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, lanjut Dudung, membuat surat lamaran sesuai dengan keinginannya.”Seandainya ingin menjadi kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR), maka surat lamaran ditulis sesuai dengan kode jabatan DCKTR-E02.A.1,” jelas Dudung.

Hasil dari seleksi oleh panitia akan diserahkan kepada Badan Pertimbangan Jabatan dan pangkat (Baperjakat).”Dari Baperjakat kemudian dilaporkan kepada bupati yang mempunyai hak prerogatif,” ujar Dudung. (CNC)

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama